Diduga cabuli santri, guru ngaji di Sragen ditangkap polisi
Kamis, 12 September 2024 18:32 WIB
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) dan Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
Sragen (ANTARA) - Polres Sragen menangkap guru ngaji berinisial S (55) yang diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur dengan inisial V (16).
Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis mengatakan kasus pencabulan terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Sedangkan persetubuhan terjadi pada bulan Juli lalu.
“Saat itu tersangka S ini sedang berdua (menyetubuhi) dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya.
Selanjutnya, korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S dan S mengakuinya dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S. Saat ini V sudah duduk di kelas XI SMK di Kabupaten Sragen.
Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.
Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis mengatakan kasus pencabulan terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Sedangkan persetubuhan terjadi pada bulan Juli lalu.
“Saat itu tersangka S ini sedang berdua (menyetubuhi) dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya.
Selanjutnya, korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S dan S mengakuinya dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S. Saat ini V sudah duduk di kelas XI SMK di Kabupaten Sragen.
Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.
Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Jateng latih driver dan jeggboy/jeggirl Sragen dengan service excellent
12 November 2025 17:00 WIB
Bank Jateng dan KDMP Sragen dorong kemandirian ekonomi desa dengan Layanan Laku Pandai
18 October 2025 11:01 WIB
Pemkab Sragen dan Bank Jateng sinergi wujudkan hunian terjangkau bagi ASN dan masyarakat
28 August 2025 16:09 WIB
Kenali penyebab pilek dan hidung tersumbat, IDI Kota Sragen berikan informasi pengobatan yang tepat
25 November 2024 10:42 WIB, 2024
Lima pengirim ratusan anjing tujuan Sragen, Jateng, dijadikan tersangka
08 January 2024 15:23 WIB, 2024