Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian daring.
"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
"Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," katanya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.
Selain itu, Kemenkominfo memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo telah tutup akses 3,4 juta konten judi online
"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
"Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," katanya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.
Selain itu, Kemenkominfo memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo telah tutup akses 3,4 juta konten judi online