28 orang dijadikan tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

id Polda Metro Jaya,Judi online,Komdigi,Judi Jakarta

28 orang dijadikan tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

Sejumlah tersangka judi online yang dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," kata Karyoto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Selanjutnya, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari aty menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 28 tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi