Sleman (ANTARA) - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 perlu untuk dijaga.
"Saya mengimbau para ASN untuk selalu menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024, kita akan berkoordinasi dengan ASN yang ada di Sleman," kata Kusno usai dilantik sebagai Pjs Bupati Sleman oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa. Selasa.
Kusno yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY tersebut dikukuhkan bersama dengan Pjs Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY).
Hadir pula pada acara tersebut Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto beserta jajaran Forkopimda dan sejumlah kepala OPD Kabupaten Sleman.
Kusno menyatakan siap melaksanakan tugas-tugas selama menjabat sebagai Pjs Bupati Sleman, Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja dan Forkopimda Kabupaten Sleman terkait kegiatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Ia juga berkomitmen akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Sleman agar dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pada kesempatan itu, sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah yang dikukuhkan memiliki beberapa tugas, antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, kata dia, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan lalu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta menjaga netralitas ASN.
Selanjutnya, kata dia, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya berharap agar semua perangkat Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman membantu penjabat sementara bupati dalam menghadapi dan melaksanakan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini," kata Sultan.
"Saya mengimbau para ASN untuk selalu menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024, kita akan berkoordinasi dengan ASN yang ada di Sleman," kata Kusno usai dilantik sebagai Pjs Bupati Sleman oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa. Selasa.
Kusno yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY tersebut dikukuhkan bersama dengan Pjs Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY).
Hadir pula pada acara tersebut Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto beserta jajaran Forkopimda dan sejumlah kepala OPD Kabupaten Sleman.
Kusno menyatakan siap melaksanakan tugas-tugas selama menjabat sebagai Pjs Bupati Sleman, Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja dan Forkopimda Kabupaten Sleman terkait kegiatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Ia juga berkomitmen akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Sleman agar dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pada kesempatan itu, sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah yang dikukuhkan memiliki beberapa tugas, antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, kata dia, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan lalu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta menjaga netralitas ASN.
Selanjutnya, kata dia, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya berharap agar semua perangkat Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman membantu penjabat sementara bupati dalam menghadapi dan melaksanakan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini," kata Sultan.