Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang(Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama dua bulan dari 25 September sampai 23 November 2024.

"Menurut hemat saya, sosok Pjs Bupati dapat melaksanakan tugas dengan baik, seiring pengalaman birokrasi dan pengabdiannya," kata Gubernur Sri Sultan dalam pengarahan pada acara Pelantikan dan Pengukuhan Pjs Bupati Bantul di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Gubernur DIY berharap, Pjs Bupati Bantul dapat menjalankan tugas dengan baik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bantul selama dua bulan ke depan, atau selama Bupati dan Wakil Bupati Bantul melakukan cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada 2024.

"Dan Pjs Bupati cukup mengenal peta sosio-kultural kemasyarakatan di Bantul. Sehingga diharapkan bahwa manajemen pemerintahan sementara yang dijalankan akan selalu berbasis pada kepentingan masyarakat," kata Sultan.

Gubernur DIY mengatakan, Pjs Bupati harus berkoordinasi intens dengan aparat keamanan dan jajaran pemerintah kabupaten, khususnya dalam mengawal proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Hal tersebut, kata Sri Sultan, bisa dilakukan melalui deteksi dini dan cegah dini dalam bingkai penegakan hukum secara tegas dan transparan.

"Kemudian juga menjaga kohesi sosial masyarakat, dengan memfasilitasi Pilkada dan memastikan netralitas aparat pemerintahan mulai dari level kabupaten sampai kelurahan serta analisis komprehensif dan evaluasi sistematis terhadap berbagai tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Sementara itu, Pjs Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bantul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Kami akan menjalankan pemerintahan Bantul berdasarkan undang-undang, berkoordinasi dengan Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) untuk menjaga ketertiban, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," katanya.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024