Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 di wilayah setempat mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024.
"Kita minta timses (tim sukses) untuk memedomani Perwali APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi terkait Perwali APK yang telah direvisi tersebut sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada 2024.
Berdasar regulasi itu, kata Nindyo, alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Diponegoro, Margo Mulyo, Malioboro, Margo Utomo, Pangurakan, Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Panembahan Senopati, dan Ahmad Dahlan.
APK juga dilarang dipasang pada sejumlah bangunan, mulai dari Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto hingga Taman Adipura serta semua ruang manfaat jalan di depannya.
Berikutnya, di Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.
Nindyo menekankan agar para peserta Pilkada Kota Yogyakarta dan tim sukses dapat melaksanakan komitmennya untuk berperan aktif mewujudkan situasi kondusif, damai, dan berbudaya dalam Pilkada 2024. Apalagi, partai politik dan peserta pilkada di Kota Yogyakarta sudah mengikuti deklarasi pilkada damai.
"Ini (komitmen pilkada damai) juga sudah berulangkali kami sampaikan ke timses, termasuk kemarin juga kita undang dalam deklarasi pilkada damai," ujar Nindyo.
Ia juga mengimbau seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara pemilu mampu menjadi pemersatu demi terwujudnya pilkada yang aman, jujur dan adil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan sejak 25 September hingga 23 November 2024 masing-masing pasangan calon sudah bisa menggelar kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga pemasangan APK untuk menyampaikan visi dan misi.
Selain Peraturan KPU Nomor 13 mengenai Kampanye Pilkada, Erizal meminta masing-masing peserta pilkada mematuhi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024, khususnya dalam pemasangan APK.
"Kita minta timses (tim sukses) untuk memedomani Perwali APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi terkait Perwali APK yang telah direvisi tersebut sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada 2024.
Berdasar regulasi itu, kata Nindyo, alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Diponegoro, Margo Mulyo, Malioboro, Margo Utomo, Pangurakan, Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Panembahan Senopati, dan Ahmad Dahlan.
APK juga dilarang dipasang pada sejumlah bangunan, mulai dari Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto hingga Taman Adipura serta semua ruang manfaat jalan di depannya.
Berikutnya, di Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.
Nindyo menekankan agar para peserta Pilkada Kota Yogyakarta dan tim sukses dapat melaksanakan komitmennya untuk berperan aktif mewujudkan situasi kondusif, damai, dan berbudaya dalam Pilkada 2024. Apalagi, partai politik dan peserta pilkada di Kota Yogyakarta sudah mengikuti deklarasi pilkada damai.
"Ini (komitmen pilkada damai) juga sudah berulangkali kami sampaikan ke timses, termasuk kemarin juga kita undang dalam deklarasi pilkada damai," ujar Nindyo.
Ia juga mengimbau seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara pemilu mampu menjadi pemersatu demi terwujudnya pilkada yang aman, jujur dan adil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan sejak 25 September hingga 23 November 2024 masing-masing pasangan calon sudah bisa menggelar kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga pemasangan APK untuk menyampaikan visi dan misi.
Selain Peraturan KPU Nomor 13 mengenai Kampanye Pilkada, Erizal meminta masing-masing peserta pilkada mematuhi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024, khususnya dalam pemasangan APK.