Terima pencabutan gugatan Andika-Hendi, MK tak lanjutkan sengketa Pilgub Jateng

id MK,Pilkada Jateng 2024,Andika-Hendi,Luthfi-Yasin,sengketa pilkada

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) sehingga perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak akan dilanjutkan.

“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.

Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK terima pencabutan gugatan Andika-Hendi, perkara tidak dilanjutkan