Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan sudah merespons banding yang diajukan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dengan mengajukan kontra memori banding pada 11 September 2024.

“Secara kelembagaan sudah mengajukan, merespons banding beliau (Anwar Usman) di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara),” ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, MK merupakan pihak yang tergugat.

Oleh karena itu, Suhartoyo mengatakan akan menunggu proses hukum yang berlangsung.

Sebagaimana yang termaktub dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Mahkamah Konstitusi mengunggah kontra memori banding pada 11 September 2024 melalui e-Court.

“(Kontra memori banding) sudah diverifikasi PTUN pada 12 September 2024,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Kontra memori banding tersebut merupakan respons MK terhadap banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK ajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024