MK diminta menghapus celah polisi menduduki jabatan sipil di UU ASN

id Mahkamah Konstitusi,UU ASN,polisi aktif di jabatan sipil,Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

MK diminta menghapus celah polisi menduduki jabatan sipil di UU ASN

Ilustrasi - Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus ketentuan yang dinilai dapat menjadi celah polisi aktif menduduki jabatan sipil, yakni pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ihwal penghapusan itu dimintakan advokat Zico Leonardo Simanjuntak dalam perkara uji materi nomor 223/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara itu telah digelar MK di Jakarta, Selasa.

“​"Menyatakan frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, dalam persidangan.

Adapun Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.

Pasal 19 ayat (3) mengatur bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai TNI dan Polri.

Sementara itu, Pasal 19 ayat (4) mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Zico, pasal-pasal yang diuji itu tidak sejalan dengan semangat putusan MK baru-baru ini, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.

Diketahui, MK dalam putusan tersebut menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ratu Eka mengatakan semangat utama putusan MK sejatinya mengarah pada larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Namun, implementasinya dinilai terhambat oleh keberadaan norma lain yang masih memperbolehkan, seperti dalam Undang-Undang ASN.

Ia menyebut norma yang justru memberikan dasar hukum eksplisit polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan sipil, terlepas dari putusan MK itu, yakni Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

"Selama norma ini tetap berlaku, rangkap jabatan masih diperkenankan terlepas dari pembatalan frasa kecil dalam undang-undang kepolisian," ucap Ratu Eka.

Dalam perkara ini, Zico juga menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri, yakni pasal yang sebelumnya telah dikabulkan permohonan pengujiannya oleh Mahkamah lewat Putusan 114/PUU-XXIII/2025.

Setelah putusan Mahkamah, redaksional bagian penjelasan dimaksud berubah menjadi "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian."

Menurut Zico, pascaputusan MK, bunyi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri dan penjelasannya tampak harmonis pada permukaan. Namun, ia menilai, terdapat kontradiksi semantik di dalamnya.

"Terdapat kontradiksi semantik antara frasa jabatan di luar kepolisian yang berbasis struktur dan jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian yang berbasis fungsi. Keduanya menghasilkan ruang tafsir yang berbeda dan tidak dapat berlaku secara konsisten dalam sistem hukum kata Ratu Eka.

Ia mendalilkan ketidaksinkronan norma ini berpotensi menimbulkan implikasi konstitusional yang serius.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah untuk menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri secara keseluruhan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK diminta hapus celah polisi duduki jabatan sipil di UU ASN

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.