Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta mengerahkan sebanyak 715 penyuluh agama untuk mencegah kampanye Pilkada 2024 di tempat ibadah.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda di Yogyakarta, Selasa, mengatakan para penyuluh agama akan melakukan komunikasi kepada para takmir masjid, khatib atau penceramah.
"Jumlah penyuluh yang ada di DIY ini ada 715 sehingga nanti sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan masing-masing, mereka akan menyampaikan imbauan," kata dia.
Nurhuda mengatakan selain diatur Undang-Undang Pemilu, larangan kampanye politik praktis di masjid atau tempat ibadah lainnya juga sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Karena ketika itu (kampanye di masjid) terjadi bisa berpotensi menimbulkan konflik atau perselisihan di antara jamaah," kata dia.
Seluruh penyuluh agama di DIY, menurut dia, telah dikumpulkan dan mendapat pemahaman terkait SE tersebut.
Nurhuda mengatakan selama masa Pilkada 2024, para penceramah agama atau mubaligh di DIY juga diminta menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi serentak itu.
Alih-alih berkampanye, menurut dia, para penceramah justru diimbau menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan selama Pilkada 2024.
"Penceramah diimbau menyampaikan pesan-pesan untuk tetap menjaga kerukunan, suasana yang damai di masyarakat walaupun mungkin pilihan mereka berbeda," kata dia.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda di Yogyakarta, Selasa, mengatakan para penyuluh agama akan melakukan komunikasi kepada para takmir masjid, khatib atau penceramah.
"Jumlah penyuluh yang ada di DIY ini ada 715 sehingga nanti sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan masing-masing, mereka akan menyampaikan imbauan," kata dia.
Nurhuda mengatakan selain diatur Undang-Undang Pemilu, larangan kampanye politik praktis di masjid atau tempat ibadah lainnya juga sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Karena ketika itu (kampanye di masjid) terjadi bisa berpotensi menimbulkan konflik atau perselisihan di antara jamaah," kata dia.
Seluruh penyuluh agama di DIY, menurut dia, telah dikumpulkan dan mendapat pemahaman terkait SE tersebut.
Nurhuda mengatakan selama masa Pilkada 2024, para penceramah agama atau mubaligh di DIY juga diminta menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi serentak itu.
Alih-alih berkampanye, menurut dia, para penceramah justru diimbau menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan selama Pilkada 2024.
"Penceramah diimbau menyampaikan pesan-pesan untuk tetap menjaga kerukunan, suasana yang damai di masyarakat walaupun mungkin pilihan mereka berbeda," kata dia.