Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Kulon Progo untuk membuat laporan hasil pengawasan secara akurat sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Umi Iliyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan laporan hasil pengawasan yang dibuat pengawas pemilu di lapangan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Setiap tahapan dalam pengawasan pemilu ataupun pilkada perlu adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP)," kata Umi.
"LHP adalah senjatanya pengawas. Pengawas harus selalu mengisi LHP tersebut, sehingga nanti mencegah kalau terjadi di akhir pemilihan ada potensi sengketa hasil pemilihan baik itu di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Nantinya LHP bisa menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi bahwa setiap hasil pengawasan itu yang sudah dipotret kejadiannya," katanya.
Umi mengatakan LHP sangat penting, sama dengan formulir A.
"Jadi LHP ini adalah laporan yang nanti akan jadi pegangan konstitusi. Karena kedudukan Bawaslu nanti pihak yang memberi keterangan, sehingga keterangan dari bawaslu adalah netral," katanya.
Penyampaian kejadian apa yang di lapangan, tahapan atau sub tahapan yang diawasi selalu ada laporannya, harus bisa memotret kejadian yang ada.
"Misalnya ada potensi pelanggaran, atau kejadiannya itu aman, lancar tetap harus dibuktikan dalam LHP. Sehingga ketika ada sengketa nanti semua bisa dihadirkan di hadapan hakim konstitusi," katanya.
Lebih lanjut, menurut dia, potensi konflik bisa antarpeserta pemilu, atau peserta pilkada.
Contoh kecil saja letak alat peraga kampanye misalnya saling berhimpitan, atau merugikan peserta yang lain, itu bisa menjadi potensi sengketa antar para peserta.
"Sengketa proses itu ranahnya Bawaslu, tetapi kalau sengketa hasil terkait misalnya selisih hasil pilkada itu bisa ke MA/MK, gunanya LHP ini yang menunjukkan kepada hakim bahwa hasil pengawasan Bawaslu itu akan menguatkan hakim," kata Umi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Umi Iliyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan laporan hasil pengawasan yang dibuat pengawas pemilu di lapangan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Setiap tahapan dalam pengawasan pemilu ataupun pilkada perlu adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP)," kata Umi.
"LHP adalah senjatanya pengawas. Pengawas harus selalu mengisi LHP tersebut, sehingga nanti mencegah kalau terjadi di akhir pemilihan ada potensi sengketa hasil pemilihan baik itu di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Nantinya LHP bisa menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi bahwa setiap hasil pengawasan itu yang sudah dipotret kejadiannya," katanya.
Umi mengatakan LHP sangat penting, sama dengan formulir A.
"Jadi LHP ini adalah laporan yang nanti akan jadi pegangan konstitusi. Karena kedudukan Bawaslu nanti pihak yang memberi keterangan, sehingga keterangan dari bawaslu adalah netral," katanya.
Penyampaian kejadian apa yang di lapangan, tahapan atau sub tahapan yang diawasi selalu ada laporannya, harus bisa memotret kejadian yang ada.
"Misalnya ada potensi pelanggaran, atau kejadiannya itu aman, lancar tetap harus dibuktikan dalam LHP. Sehingga ketika ada sengketa nanti semua bisa dihadirkan di hadapan hakim konstitusi," katanya.
Lebih lanjut, menurut dia, potensi konflik bisa antarpeserta pemilu, atau peserta pilkada.
Contoh kecil saja letak alat peraga kampanye misalnya saling berhimpitan, atau merugikan peserta yang lain, itu bisa menjadi potensi sengketa antar para peserta.
"Sengketa proses itu ranahnya Bawaslu, tetapi kalau sengketa hasil terkait misalnya selisih hasil pilkada itu bisa ke MA/MK, gunanya LHP ini yang menunjukkan kepada hakim bahwa hasil pengawasan Bawaslu itu akan menguatkan hakim," kata Umi.