Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan KPU membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) guna mencegah kegaduhan di tengah masyarakat pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Sabtu, menyebutkan salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sempat membuat gaduh publik adalah tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

"Hal itu karena penerapan Sirekap yang tidak berjalan lancar, bahkan membingungkan berbagai pihak. Tidak hanya peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu di tingkat bawah," kata Marwanto.

Melihat pengalaman kegaduhan Sirekap, lanjut Marwanto, pihaknya mengimbau KPU untuk melakukan evaluasi atas penerapan aplikasi tersebut. Bahkan, pihaknya merekomendasikan penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilkada 2024.

Hal itu terungkap dalam kegiatan bertajuk Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kulon Progo untuk Efektivitas Pengawasan Pemilihan 2024.

Marwanto mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak saja merepotkan jajaran penyelenggara, tetapi juga menimbulkan kegaduhan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada hasil pemilu.

"Hal itu harus diakhiri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto.



Ia menyarankan kepada KPU untuk beralih menggunakan sistem informasi penghitungan suara yang lain.

Situng yang pernah digunakan pada pemilu sebelumnya, menurut dia, justru lebih baik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Publik juga dapat mengakses bukti hasil pemilu, yakni form C yang ada di setiap TPS.

"Silakan mau diberi nama apa, yang jelas model teknologi informasi penghitungan sebelumnya lebih lancar dalam praktiknya," katanya.

Kendati demikian, lanjut Marwanto, sistem penghitungan suara apa pun nanti yang akan digunakan harus diuji coba.

"Jika hasil uji coba ternyata bagus, baru diterapkan. Jika ternyata tidak, jangan bermain-main dalam menghitung dan merekap suara rakyat," katanya.

 

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024