Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Rabu, mulai menertibkan lebih dari 500 alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pilkada 2024 yang melanggar aturan di wilayah itu secara bertahap.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penertiban APK yang berlangsung hingga 25 Oktober itu atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personel beserta pendukung dari Polri," ujar Octo.
Menurut dia, seluruh APK yang ditertibkan telah dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jenis APK yang ditertibkan mulai dari rontek, spanduk, umbul-umbul, hingga baliho.
"APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," kata dia.
Pada hari pertama, menurut Octo, penertiban APK menyasar wilayah Kota Yogyakarta area utara dengan menyisir sepanjang Jalan Solo dan area selatan di Jalan Kusumanegara dari arah barat ke timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan bahwa penertiban itu telah melalui proses panjang mulai dari tahap pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi KPU.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Yogyakarta pada tanggal 4—9 Oktober 2024 ditemukan 547 APK melanggar aturan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada tanggal 10 Oktober untuk dibenahi secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.
Karena tak kunjung dilaksanakan, kata dia, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian merekomendasikan penertiban temuan itu ke KPU Kota Yogyakarta.
"Yang kami beri saran perbaikan 547 APK dan saat direkom telah berkurang menjadi 525 APK," kata dia.
Berdasar rekomendasi itu, KPU kemudian berkoordinasi dengan satpol PP setempat untuk melaksanakan penertiban.
Menurut Jantan, setelah ditertibkan oleh petugas, APK sudah tidak bisa diminta kembali oleh paslon peserta pilkada.
"Langsung disimpan di Gudang KPU Kota Yogyakarta dan tidak bisa dikembalikan lagi," ujar dia.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penertiban APK yang berlangsung hingga 25 Oktober itu atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personel beserta pendukung dari Polri," ujar Octo.
Menurut dia, seluruh APK yang ditertibkan telah dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jenis APK yang ditertibkan mulai dari rontek, spanduk, umbul-umbul, hingga baliho.
"APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," kata dia.
Pada hari pertama, menurut Octo, penertiban APK menyasar wilayah Kota Yogyakarta area utara dengan menyisir sepanjang Jalan Solo dan area selatan di Jalan Kusumanegara dari arah barat ke timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan bahwa penertiban itu telah melalui proses panjang mulai dari tahap pengawasan, saran perbaikan, hingga rekomendasi KPU.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Yogyakarta pada tanggal 4—9 Oktober 2024 ditemukan 547 APK melanggar aturan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada tanggal 10 Oktober untuk dibenahi secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.
Karena tak kunjung dilaksanakan, kata dia, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian merekomendasikan penertiban temuan itu ke KPU Kota Yogyakarta.
"Yang kami beri saran perbaikan 547 APK dan saat direkom telah berkurang menjadi 525 APK," kata dia.
Berdasar rekomendasi itu, KPU kemudian berkoordinasi dengan satpol PP setempat untuk melaksanakan penertiban.
Menurut Jantan, setelah ditertibkan oleh petugas, APK sudah tidak bisa diminta kembali oleh paslon peserta pilkada.
"Langsung disimpan di Gudang KPU Kota Yogyakarta dan tidak bisa dikembalikan lagi," ujar dia.