Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan nilai Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Bandara Internasional Yogyakarta 2024 sebesar Rp16,38 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemkab Kulon Progo telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2024 Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport.

"Penetapan nilai PBB YIA sesuai dengan hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Sebelumnya, KJPP telah melakukan pendataan, penilaian, pemaparan dan berakhir di penetapan. Nilai PBB P2 YIA 2024 sejumlah Rp16,38 miliar," kata Chris.

Ia mengatakan penetapan tersebut nilai PBB P2 YIA lebih kecil dibandingkan dengan penetapan pada tahun 2021-2023.

Ada selisih penetapan harga dibandingkan tahun sebelumnya berkisar Rp7 miliar. Turunnya nominal PBB ini, disebabkan adanya perubahan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan YIA. Pada penilaian di tahun beroperasionalnya bandara, NJOP melambung tinggi. Sehingga, PBB P2 mengalami kenaikan secara drastis.



Adapun saat Penetapan PBB P2 tahun 2023 sebesar Rp23 miliar, YIA mengajukan keberatan sebesar Rp12,2 miliar.

Nominal Penetapan PBB P2 tahun 2020 Rp8 miliar, dibayarkan Rp8 miliar.

Nominal Penetapan PBB P2 2021 Rp28 miliar, YIA mengajukan keberatan ke pengadilan dan nominal baru muncul Rp7,8 miliar.

Nominal Penetapan PBB P2 tahun 2022 Rp28 miliar, YIA mengajukan keberatan ke pengadilan dan nominal baru muncul Rp7,8 miliar.

Selain itu, sebelum ada proyek bandara dimulai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sekitar Rp750 ribu. Setelah ada proyek bandara NJOP naik Rp5 juta hingga setelah beroperasi. Saat ini, NJOP turun hingga Rp2,3 juta.

"Penurunan NJOP ini berhubungan dengan harga jual tanah. Harga jual tanah di area utama bandara cenderung mengalami penurunan," katanya.

Lebih lanjut, Chris Agung mengatakan di YIA ada area cadangan yang mengalami penurunan harga ekstrem. Gejala ini seringkali ditemui pada proyek besar, yang mengalami kenaikan harga tanah sebelum pembangunan dan berangsur turun setelah beroperasi.

"NJOP YIA turun dari Rp5 juta ke Rp2,3 juta," katanya.

Dia mengatakan penetapan nominal PBB P2 YIA telah disampaikan melalui penyampaian SPPT ke manajemen YIA pada 28 Oktober 2024.

Sebenarnya komunikasi terkait penetapan PBB P2 telah rutin dilakukan. Meski telah ditetapkan, YIA tidak perlu melakukan pembayaran PBB P2 pada tahun ini.

Selain itu, YIA masih memiliki kredit pajak yang sebelumnya dibayarkan berlebih. Penetapan pajak di tahun sebelumnya, tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan karena hasil keputusan Pengadilan Pajak atas penetapan PBB 2022.

"Sehingga, uang pembayaran berlebih dan menjadi kredit pajak," katanya.
 

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024