Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras atau minuman beralkohol terutama untuk layanan pesan antar dan penjualan online atau daring.
"Kami akan menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring dan juga layanan pesan antar. Meskipun tidak mudah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman," kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Jumat.
Menurut dia, langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.
"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.
"Dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut juga tegas disebutkan aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar," katanya.
Kusno mengatakan, Pemkab Sleman juga akan memaksimalkan potensi-potensi yang ada seperti melibatkan kalurahan (setingkat desa), RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman.
"Seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman," katanya.
Menurut dia, masyarakat mulai resah dengan maraknya peredaran dan penjualan minuman keras di masyarakat, bahkan tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
"Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera menyusun aturan dan pengawasan peredaran minuman keras dalam 15 hari ke depan," katanya.
"Kami akan menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring dan juga layanan pesan antar. Meskipun tidak mudah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman," kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Jumat.
Menurut dia, langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.
"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.
"Dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut juga tegas disebutkan aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar," katanya.
Kusno mengatakan, Pemkab Sleman juga akan memaksimalkan potensi-potensi yang ada seperti melibatkan kalurahan (setingkat desa), RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman.
"Seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman," katanya.
Menurut dia, masyarakat mulai resah dengan maraknya peredaran dan penjualan minuman keras di masyarakat, bahkan tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
"Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera menyusun aturan dan pengawasan peredaran minuman keras dalam 15 hari ke depan," katanya.