Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menertibkan sebanyak 2.226 alat peraga kampanye (APK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang melanggar aturan tata cara pemasangan bahan kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, mengatakan jajaran pengawas sudah melaksanakan proses penanganan pelanggaran terkait kampanye, terutama pelanggaran administratif berkaitan dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kami sudah melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran administratif, dan ada sebanyak 2.226 APK yang sudah ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Bantul bekerja sama dengan tim gabungan lain," katanya.
Menurut dia, penertiban APK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tersebut dilakukan secara maraton dengan melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan TNI Polri.
Sebanyak 2.226 APK yang diterbitkan tersebut terdiri 505 baliho, sebanyak 1.720 rontek, kemudian satu spanduk. APK yang diterbitkan tersebut merata di semua kecamatan se-Bantul dengan kepemilikan merata dari tiga pasangan calon peserta Pilkada Bantul.
Menurut dia, dasar penertiban APK ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tata cara pemasangan APK, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Selain APK, kata dia, Bawaslu Bantul telah memberikan imbauan secara tertulis terhadap para pasangan calon sebanyak 54 imbauan, kemudian imbauan tertulis yang disampaikan panitia pengawas kecamatan (panwascam) se-Bantul sebanyak 1.119 imbauan.
"Terkait dengan imbauan kita sudah menyampaikan imbauan secara tertulis mulai dari tahapan awal sampai akhir tercatat sebanyak 1.100 lebih imbauan dalam konteks pencegahan," katanya.
Dia juga mengatakan imbauan tersebut disampaikan dalam konteks kegiatan yang benar benar itu murni kampanye ataupun kegiatan masyarakat yang dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Konteksnya agar kegiatan masyarakat itu tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon," katanya.
Pilkada 2024 diikuti tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Bawaslu Bantul tertibkan 2.226 APK Pilkada 2024 langgar aturan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho. ANTARA/Hery Sidik