Jakarta (ANTARA) -
Sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). ANTARA/HO-Istimewa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.