Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian tuntutan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Pemkab Kulon Progo mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK akan ditindaklanjuti dengan Permenaker, sedangkan Permenaker sampai hari ini belum turun," kata Bambang.

Ia mengatakan putusan MK mengabulkan sebagian tuntutan buruh, yakni penentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) kembali menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Sejak 2021 penetapan UMK menggunakan formula yang ditetapkan. Dengan adanya putusan MK ini, maka penetapan UMK kembali menggunakan survei KHL.

"Sehingga kami menunggu Permenaker yang merupakan tafsir dari putusan MK," katanya.

Bambang mengatakan Disnakertrans Kulon Progo menunggu keputusan Menaker pasca-Pilkada Serentak 2024. "Ada instruksi dari pusat bahwa penetapan besaran UMK 2025 habis Pilkada Serentak 27 November 2024 atau sekitar awal-awal Desember," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo Taufik Rico mengatakan dirinya berkoordinasi dengan perwakilan pekerja/buruh yang duduk di Dewan Pengupahan Kulon Progo.

"Kami masih menunggu dasar perhitungan UMK/UMP. Namun, secara umum pekerja/buruh sangat berat memperjuangkan kenaikan UMK/UMP karena formula penghitungan sudah ditentukan oleh pemerintah," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024