Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen mengatasi kasus kekerasan berbasis gender melalui layanan aplikasi lapor kekerasan di Jogja Smart Service (JSS).
"Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengatasi kasus kekerasan berbasis gender termanifestasi dengan adanya aplikasi lapor kekerasan," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Sugeng, aplikasi itu diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan berbasis gender sehingga Pemkot Yogyakarta bisa segera memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban.
Aplikasi lapor kekerasan itu diluncurkan saat peringatan puncak Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2024 Kota Yogyakarta, Kamis (28/11).
Pemkot Yogyakarta juga telah membentuk Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA) Kricak dan Brontokusuman yang juga diluncurkan dalam puncak HAKTP Kota Yogyakarta.
Aplikasi lapor kekerasan dan pembentukan KRPPA, kata Sugeng, merupakan upaya konkret dari Pemkot Yogyakarta untuk terus melindungi hak-hak korban kekerasan dan memberikan dukungan yang komprehensif.
Sugeng meminta masyarakat tidak pernah takut melaporkan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitarnya.
"Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan, serta perlindungan bagi saksi," ucap Sugeng.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta mencatat hingga bulan Oktober 2024 ada 203 kekerasan terhadap perempuan dan 39 kasus kekerasan terhadap laki-laki.
Kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan terhadap istri, dengan bentuk kekerasan didominasi kekerasan psikis.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas menilai banyaknya jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan menunjukkan masyarakat mulai mengalami keterbukaan dan berani memberikan aduan kepada pemerintah maupun lembaga terkait.
"Kami luncurkan aplikasi Lapor Kekerasan dalam rangka mempermudah bagi masyarakat melaporkan kekerasan melalui Lapor Kekerasan di JSS. Apabila mengalami atau melihat di lingkungannya ada kekerasan yang menimpa perempuan khususnya dan anak," ujar Retnaningtyas.
Dia menjelaskan dalam laporan kekerasan gender lewat aplikasi lapor kekerasan bisa dilampirkan bukti foto kekerasan apabila ada bukti.
Setelah laporan masuk ke aplikasi, kata dia, petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti dengan asessment sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut untuk menangani kekerasan.