Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan empat kendala di tempat pemungutan suara selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Senin, mengatakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo lakukan monitoring pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024.
Pengawasan dilakukan tersebar di 12 kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di beberapa TPS.
"Fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyasar TPS rawan di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang sebelumnya telah dipetakan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas ad hoc se-Kabupaten Kulon Progo ditemukan setidaknya ada empat kendala yang terjadi di TPS," kata Isnaini.
Ia mengatakan permasalahan yang ada di TPS, yakni TPS yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak satu TPS, TPS yang mengalami kelebihan surat suara sebanyak 11 TPS, TPS yang mengalami tertukar logistik sebanyak satu TPS.
Selanjutnya, TPS yang kurang ramah disabilitas sebanyak empat TPS, dan pengawas TPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS.
Tindak lanjut hasil pengawasan
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kendala tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas ad hoc melakukan langkah dalam kondisi kekurangan dan kelebihan surat suara, PTPS langsung melakukan komunikasi dengan KPPS, PPS dan PPK untuk mencatatkan kejadian.
Selanjutnya, kondisi TPS yang mengalami kotak suara yang tertukar, PTPS beserta KPPS dan satuan pengamanan melakukan koordinasi dengan PPS dan langsung menukarkan kotak suara yang tertukar tersebut.
Dalam kondisi TPS yang tidak aksesibel, PTPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk diberikan fasilitas yang layak kepada pemilih disabilitas.
Dalam kondisi PTPS yang tidak dapat menjalankan tugas pengawasan di TPS karena mengalami kecelakaan dan sakit, langsung ditindaklanjuti dengan menggantikan tugas PTPS tersebut kepada PKD untuk dilakukan pengawasan.
"Tindak lanjut yang cepat dilakukan oleh pengawas di wilayah Kulon Progo, membuat adanya kendala tersebut tidak mengarah pada pelanggaran," katanya.
Sejauh ini, kata Isnaini, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang tersebar di 12 Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo berjalan lancar, aman, dan tidak ditemukan pelanggaran.
Pascapelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo aktif melakukan koordinasi bersama jajaran pengawas panwaslu kecamatan (panwascam) untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Selain itu, adanya komunikasi antara Bawaslu Kulon Progo dan panwascam berguna untuk memetakan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.
"Minimnya kendala pada saat pemungutan dan penghitungan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS," katanya.