Yogyakarta (ANTARA) - Masyarakat berhak mengakses informasi perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik. 

Badan publik dan pemerintah daerah sesuai Perda DIY nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik harus rutin dan berkala memberikan informasi secara rutin. 

"Keterbukaan informasi, bertujuan  menjamin hak masyarakat  mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik. Bagaimana proses pengambilan keputusan publik dibuat, ini butuh  kejujuran dan keterbukaan pemerintah daerah," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi bersama Kominfo DIY, Rabu, 11/12/2024.

Eko Suwanto, di hadapan masyarakat Gedongtengen Yogyakarta mengajak masyarakat lebih aktif, hak untuk mengakses kebijakan pembangunan, APBD,  juga alokasi Dana Keistimewaan sesuai aturan memang harus dilayani. 

Seluruh informasi publik yang dibagikan, tentu membuat masyarakat  terdorong untuk berpartisipasi dalam memberikan kritik dan saran, guna membantu meningkatkan kinerja pemerintahan di DIY. 

"Jadi penting menggali lebih mendalam wawasan tentang keterbukaan informasi publik di DIY. Perda keterbukaan informasi publik di DIY jadi jantung proses pembangunan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY. 

Wiwik Lestariningrum, Pranata Humas Muda bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY menjelaskan melalui sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik ke depan bisa memberi panduan bagi masyarakat untuk mendorong pemerintah dan badan publik lebih transparan. 

"Partisipasi aktif masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, tentu bisa hasilkan pelayanan publik yang lebih baik. Ada akuntabilitas dan transpansi pemerintah juga badan publik dalam melayani warga masyarakat," kata Wiwik Lestaringrum.


Pewarta : SP
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024