Sleman (ANTARA) - Kementerian Hukum Republik Indonesia menyerahkan Sertifikat Perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Kopi Robusta Sleman kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diharapkan menaikkan nilai jual, sehingga meningkatkan pendapatan petani kopi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu di Sleman, Kamis, secara resmi menyerahkan sertifikat perlindungan kekayaan intelektual Kopi Robusta Sleman kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

"Sertifikat perlindungan indikasi geografis bagi produk lokal seperti Kopi Robusta Sleman. Dengan sertifikasi ini, Kopi Robusta Sleman memiliki sebuah tanda kekhasan yang diakui secara hukum. Sertifikat ini memastikan bahwa masyarakat luas dapat mengenali kopi robusta ini sebagai produk asli Sleman,” kata Razilu.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan ini akan memberikan nilai tambah bagi para petani
kopi di Sleman, terutama dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.

“Pendaftaran perlindungan indikasi geografis ini juga akan meningkatkan nilai ekonomi," katanya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Kementerian Hukum.

“Perlindungan ini adalah hasil kerja keras berbagai pihak. Kami berkomitmen untuk terus
mendorong pengembangan produk lokal agar semakin dikenal. Kopi Robusta Sleman bukan
hanya soal rasa, tetapi juga cerita panjang tentang tradisi dan dedikasi para petani kami,” kata Kustini.

Ia mengatakan Kopi Robusta Sleman memang memiliki karakteristik yang unik, mulai dari cita rasanya yang khas hingga proses budidaya yang dilakukan secara tradisional di kawasan pegunungan. Produk ini menjadi kebanggaan masyarakat Sleman dan telah lama menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.

Dengan sertifikat indikasi geografis, para petani kini memiliki payung hukum yang melindungi produk mereka dari pemalsuan serta memberikan peluang untuk meningkatkan nilai jual produk di pasar global.

Selain itu, pengakuan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di
Sleman. Wisatawan yang datang tidak hanya menikmati keindahan alam dan budaya, tetapi juga mencicipi kopi robusta asli dari sumbernya.

"Pemerintah Kabupaten Sleman berencana menjadikan kopi robusta sebagai bagian dari identitas wisata kuliner Sleman," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa DIY memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa, dan Kopi Robusta Sleman adalah salah satu contohnya.

"Perlindungan seperti ini merupakan langkah strategis untuk menjaga warisan lokal dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Melalui langkah ini, Kabupaten Sleman membuktikan komitmennya dalam melestarikan kekayaan lokal sekaligus memajukan perekonomian masyarakat.

"Dengan dukungan pemerintah dan masyarakat, kopi robusta Sleman siap menorehkan jejak di kancah internasional sebagai salah satu kopi terbaik Indonesia," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Hukum serahkan Sertifikat Kekayaan Kopi Robusta Sleman

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024