Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua majelis hakim Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Frans.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis mati dua kurir sabu-sabu 10 kg

Pewarta : Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024