Labuan Bajo (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana (napi), agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Apa yang disampaikan menteri HAM dari sudut pandang hak asasi manusia, dari sudut pandang kemanusiaan menurut saya tepat, dalam arti kita kan tahu selama ini mereka yang pernah menjadi napi memperoleh stigma yang tidak baik di masyarakat," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/3).
Ia menilai penghapusan penerbitan SKCK itu juga membantu para mantan narapidana (napi) untuk mendapatkan pekerjaan.
Ia juga menjelaskan bagi para napi dan mantan napi yang telah menjalani masa pembinaan di lapas selain mendapatkan stigma buruk di masyarakat juga sulit mendapatkan pekerjaan.
"Seumur hidup mereka dianggap napi, mantan napi dan sulit dapat kerja, sehingga menurut saya ide baik dan SKCK menurut saya kalau untuk para napi lebih baik dari Lapas yang berikan rekomendasi karena mereka di lapas itu dibina," katanya.
Baca juga: Pemerintah siapkan UU pemulangan narapidana ke negara asal
Baca juga: Sebanyak 302 napi pengendali narkoba dari lapas dipindahkan ke Nusakambangan
Ia mengungkapkan dalam kunjungan kerjanya ke NTT selama enam hari terakhir telah bertemu banyak pihak, termasuk mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan di daerah itu.
Ia pun berpendapat bahwa mantan narapidana yang telah dibina dan berkelakuan baik harus didukung agar diterima di tengah masyarakat.
"Yang kita harapkan mereka selesai dengan masa di lapas ya mereka keluar dan reintegrasi di masyarakat dan satu yang penting kalau mereka punya kesempatan kerja ya mereka bekerja," katanya.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jumat (21/3).
"Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," katanya.
Baca juga: Menko Yusril sebut Prancis sepakati syarat pemindahan Serge Atlaoui
Baca juga: Menko Yusril: Napi Bali Nine jalani rehabilitasi di Australia