Bantul (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta  menangkap pelaku penggelapan 20 sepeda motor setelah sebelumnya menyewa unit kendaraan tersebut di sebuah rental motor wilayah Nitipuran, Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul.

"Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasihan mengamankan pelaku yang berinisial ST, laki laki (42) warga Kasihan Bantul pada 24 Januari 2025," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Bantul, Kamis.

Menurut dia, pelaku diamankan atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) atau pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ST niat merental sepeda motor sengaja untuk digadaikan dan uangnya dipakai untuk menutup hutang," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Kasihan Bantul AKP Madiono mengatakan, tersangka merental 20 unit sepeda motor berbagai tipe secara bertahap di Rental Epro Dusun Nitipuran, Ngestiharjo, Bantul, pada 26 Juli 2024 sampai 20 Januari 2025 dengan alasan ada orang yang akan menyewa atau memakainya.

Akan tetapi sepeda motor itu digadaikan di Kasihan lima unit, Bangunharjo Sewon tujuh unit dan Tamanan Banguntapan delapan unit dengan harga gadai sekitar Rp4 juta sampai Rp6 juta per kendaraan tanpa seizin pemilik rental.

"Atas kejadian tersebut pelapor Ignatius Donny Kristantio Aji selaku pemilik rental mengalami kerugian materiil senilai Rp400 juta," katanya.

Dia mengatakan, setelah setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kasihan Bantul melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 24 Januari 2025.

"Kemudian Polsek Kasihan mencari keberadaan 20 unit sepeda motor berbagai tipe dan telah menemukan serta melakukan penyitaan 19 unit sepeda motor berbagai tipe," katanya.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.

"Kalau perlu pasang GPS , dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa," katanya.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025