Yogyakarta (ANTARA) - Polresta Yogyakarta berhasil menggulung sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan.
"Dari hasil penyidikan, kami telah mendapatkan empat orang tersangka dengan peran masing-masing," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni HP (34), warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, AD (27), KU (41), dan DA (33), ketiganya warga Grobogan, Jawa Tengah. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, hingga penjual kendaraan curian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian sepeda motor di Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV serta keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi HP, yang merupakan sopir asal Kabupaten Muara Enim.
THP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih di 20 TKP, yang di antaranya diakui lima TKP di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," ujar dia.
Dari tangan HP, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksinya, seperti kunci letter L, tiga modifikasi, kunci pas, dan kunci ring. Polisi juga mendalami apakah HP beroperasi sendirian atau ada pelaku lain yang terlibat.
Motor-motor curian yang berhasil dikumpulkan oleh HP kemudian dijual ke AD, seorang penadah yang berada di Grobogan, Jawa Tengah. AD pun ditangkap di rumahnya pada 30 Januari 2025, dan mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP untuk dijual kembali kepada DA.
Sebelum dijual ke pasar, motor-motor tersebut dipasangi STNK palsu yang dibuat oleh KU. KU memesan STNK lama secara daring dari Bandung dan mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan. Setiap motor yang dilengkapi STNK palsu dijual dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan ini. Para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan peran mereka. HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara AD dan DA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. KU dikenakan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengungkapkan penyelidikan masih berlanjut untuk mencari pelaku lainnya, termasuk jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi di Bandung.