Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 tetap akan dibayarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan anggaran untuk dua komponen penghasilan tersebut telah dialokasikan di setiap kementerian dan lembaga.
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR sudah tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Menurutnya, pemberian gaji tambahan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.
Saat ini, konsep kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan tengah dibahas dalam instrumen peraturan perundang-undangan terkait.
Sebelumnya, isu mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada tahun 2025 sempat mengemuka. Hal ini terkait dengan upaya efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa ASN tetap berhak menerima gaji ke-13 dan THR sebagaimana telah diatur dalam kebijakan pemerintah.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB: Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan tiap k/l