Jakarta (ANTARA) - Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa ada sekitar 213 instansi pemerintah yang mengusulkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Adapun usulan ini menjadi salah satu penyebab keputusan pemerintah memundurkan jadwal pengangkatan serentak calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (5/3).
"Ada sejumlah kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda) yang hingga saat ini masih terdapat sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan," kata Rini saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
Dia pun menyebutkan beberapa alasan yang membuat 213 instansi ini mengusulkan penundaan adalah penyesuaian data CASN seperti masalah ijazah, nama dan kompetensi individu.
Saat ditanya terkait penundaan pengangkatan CASN 2024 yang disebabkan oleh efisiensi anggaran, dirinya menegaskan bahwa permasalahan instansi lebih kepada masalah administrasi.
"Ya kalau itu, kita kan kalau ke kita sih lebih banyak kepada masalah administrasi sih ya," ujarnya.
Baca juga: Presiden percepat pengangkatan CPNS Juni dan PPPK Oktober 2025
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan penundaan pengangkatan dilakukan karena ada persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi dan adanya penundaan penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
"Yang kedua, ini kan ada beberapa kementerian yang mekar. Kemudian ada lembaga baru. Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya. Itu yang diajukan pada kami di BKN," pungkas Zudan.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025, sedangkan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah yang masih melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer akan dikenakan sanksi."Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah, atau menteri dan kepala lembaga tidak boleh lagi merekrut pegawai non-ASN di instansi mereka, dengan ancaman sanksi," ujar Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga: Pengamat: Langkah cepat pengangkatan CASN tanda kepedulian Prabowo pada ASN
Kebijakan penataan tenaga honorer ini telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.
Dalam Pasal 66 UU ASN, disebutkan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN harus dilakukan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, kecuali dalam kategori tertentu.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa instansi pemerintah yang tetap merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya meritokrasi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, penataan ini merupakan afirmasi terakhir dalam proses transisi tenaga honorer.
Baca juga: Sekda DIY ingatkan ASN tak gunakan mobil dinas untuk keperluan mudik
Pemerintah masih memperbolehkan perekrutan tenaga non-ASN dalam kondisi tertentu, yakni jika sudah terpenuhi tiga kategori kepegawaian utama: pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai outsourcing yang direkrut melalui pihak ketiga untuk kebutuhan khusus, seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.
Rekrutmen CASN 2024 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Sejak 2005, berbagai kebijakan afirmasi telah diterapkan untuk mengakomodasi tenaga honorer agar bisa menjadi bagian dari ASN secara resmi.
Baca juga: ASN Bantul tak boleh terima gratifikasi berhubungan dengan jabatan
Baca juga: Sri Mulyani siapkan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025
Baca juga: Asyik...THR cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 dibayar Juni 2025
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB ungkap 213 instansi minta pelantikan CASN 2024 diundur