Yogyakarta (ANTARA) - Informasi yang dipublikasikan oleh sekolah di lingkungan satuan pendidikan penting terkelola dengan baik oleh petugas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang memiliki integritas.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal tersebut saat Sosialisasi Implementasi PPID Sekolah bersama Dinas Kominfo DIY yang diikuti oleh unsur guru dan kepala sekolah menengah se-DIY, Selasa, 11/2/2025.
"Urusan zonasi sekolah yang diumumkan terbuka, sekarang berganti domisili. Kebijakan pendidikan dalam sistem penerimaan siswa, menuntut PPID harus memiliki integritas, harus ada standar yang sama," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Menurut Eko, petugas PPID diserahkan saja ke tata usaha, meski penanggung jawab tetap urusan kepala sekolah. Ini penting agar tidak menambah pekerjaan guru sebagai pendidik.
Jangan bebankan kerja guru ditambah urusan administrasi tapi lebih fokus urusan pendidikan.
"Informasi yang diminta di sekolah biasanya rame jelang penerimaan siswa baru. Dukungan kesejahteraan bagi PPID penting termasuk program diklatnya," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Eko Suwanto menyatakan tantangan pengelolaan informasi yang salah penanganan berkaitan dengan pendidikan di sekolah.
Apalagi sejumlah hal viral terjadi di media sosial. Berkaitan dengan kewenangan petugas PPID maka dibutuhkan standar tupoksi.
"Permohonan informasi harus ada standar. Ada yang dikecualikan penting dipahami bersama di tengah arus informasi yang terbuka. Sekolah, guru dan petugas perlu ada perlindungan terutama menjamin profesionalitas. Tidak semua orang memahami apa informasi, dokumentasi juga arsip. Ke depan PPID juga harus mendapatkan dukungan sarana dan prasarana," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.