Kota Bandung (ANTARA) - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengonfirmasi bahwa rumahnya digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Benar, tim KPK datang ke rumah kami untuk mengusut perkara di BJB. Mereka sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh KPK dalam proses penyelidikan ini.
“Sebagai warga negara yang baik, kami siap mendukung sepenuhnya dan membantu tim KPK secara profesional,” katanya.
Mantan Gubernur Jabar itu enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penggeledahan yang dilakukan.
"Hal-hal lainnya, kami tidak bisa mendahului keterangan dari tim KPK. Silakan tanya langsung kepada mereka," jelas Ridwan Kamil.
Baca juga: Pukat UGM: Pengawasan terhadap tata kelola migas perlu diperkuat
Sebelumnya, pada Senin, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi penggeledahan tersebut.
“Benar, terkait perkara BJB,” katanya singkat di Jakarta.
Pada 5 Maret, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BJB, dengan menerbitkan surat penyidikan resmi.
Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," kata Setyo.
Baca juga: MA tolak kasasi SYL, KPK segera eksekusi
Baca juga: Kasus Pertamina, momentum perbaikan tata kelola energi nasional
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ridwan Kamil benarkan rumahnya digeledah oleh penyidik KPK