Yogyakarta (ANTARA) - Para korban apartemen Malioboro City yang merasa dirugikan oleh pengembang PT Inti Hosmed yang kini dinyatakan pailit, terus berjuang agar pemerintah Kabupaten Sleman segera menyelesaikan masalah perizinan, karena sudah 12 tahun mereka menunggu kejelasan dan kepastian terkait legalitas kepemilikan.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Ruah Susun (P3SRS) Malioboro City bersama MNC Bank yang merupakan pemilik sah SHGB di atas apartemen tersebut, serta Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk mewakili PT Inti Hosmed, telah sepakat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah perizinan.
Mereka memiliki visi yang sama untuk segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) hingga pelaksanaan akta jual beli (AJB) dan terbitnya sertifikat SHM SRS.
Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto menjelaskan dalam pertemuan dengan Tim Kurator yang dipimpin oleh James Purba, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (11/3) tersebut mereka sepakat untuk bersinergi dalam menyelesaikan perizinan yang belum terselesaikan oleh PT Inti Hosmed.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi kepentingan banyak orang yang menunggu hak mereka berupa legalitas kepemilikan," kata Edi Hardiyanto.
Baca juga: P3SRS Apartemen Malioboro City desak Pemkab Sleman berikan kepastian soal SLF
Baca juga: Pemkab Sleman bantu tuntaskan masalah SHM apartemen Malioboro City
P3SRS Malioboro City menekankan pentingnya kelancaran proses perizinan tanpa harus menunggu proses hukum yang berjalan di PT Inti Hosmed.
Mereka berharap Pemkab Sleman lebih berpihak kepada masyarakat daripada mendukung pengembang yang terbukti tidak kooperatif.
"Pemkab Sleman harus tegas dalam pengambilan tanah fasum, sesuai dengan Perbup PSU no 28.8 tahun 2022," tambah Edi.
Kehadiran Tim Kurator diharapkan dapat mempercepat penyelesaian legalitas kepemilikan. Pihak P3SRS dan MNC Bank berkomitmen untuk memastikan proses perijinan berjalan lancar. Mereka juga mengajak pemerintah daerah untuk segera mengatasi masalah administratif terkait perizinan SLF, Pertelaan, dan AJB.
Budijono, Sekretaris P3SRS Malioboro City berharap agar pemerintah Kabupaten Sleman yang baru dilantik dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
"Kami berharap DPRD Propinsi DIY juga bisa memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, untuk menghasilkan keputusan yang nyata bagi masyarakat," tutup Budijono.
Baca juga: P3SRS Malioboro City dorong penyelesaian perizinan SLF, Pertelaan, dan AJB