Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa perusahaan transportasi online harus menetapkan dan memperjelas status hubungan kerja pengemudi mereka. Kejelasan ini penting karena berpengaruh terhadap hak pengemudi, termasuk penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Harus jelas dulu status hubungan kerjanya. Jika mereka mitra, maka harus ada perjanjian kerja bersama (PKB). Jika dianggap sebagai pekerja, berarti harus ada perjanjian kerja seperti buruh," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (11/3).
Said menyarankan perusahaan transportasi online meniru skema kerja sopir taksi Bluebird, yang meskipun berstatus mitra tetap memiliki PKB yang jelas.
Sebaliknya, jika mereka dikategorikan sebagai pekerja, maka hak dan kewajibannya harus sesuai dengan perjanjian kerja yang melibatkan serikat pekerja, layaknya buruh di sektor lain.
Baca juga: ASN tenang! Gaji ke-13 dan THR 2025 dipastikan cair
Selain status hubungan kerja, KSPI juga menekankan perlunya transparansi dalam perhitungan THR bagi pengemudi ojol.
"Harus ada kepastian hukum mengenai hak-hak mereka, termasuk formula perhitungan THR. Berapa besarannya? Kapan diberikan? Jangan hanya disebut paling lambat H-7, tapi harus ada kepastian kapan mulai diberikan," tegas Said.
Ia pun berharap seluruh perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim menerapkan sistem yang adil serta konsisten dalam kebijakan THR agar tidak terjadi diskriminasi terhadap para pengemudi.
Said juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi menjelang Lebaran.
Presiden Prabowo memberi perhatian khusus kepada pengemudi ojek online dan kurir digital, mengingat peran vital mereka dalam sektor transportasi dan logistik. Salah satu bentuk dukungannya adalah mendorong perusahaan seperti Gojek dan Grab agar memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka.
Kebijakan terkait pemberian THR bagi pekerja sektor swasta, BUMN, dan BUMD juga telah ditetapkan pemerintah. Hal itu diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan dalam pertemuan pada Senin (10/3).
Baca juga: Kemenkeu menyalurkan THR Rp40,77 triliun
Baca juga: Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSPI sebut perusahaan ojol harus pastikan status "driver" terkait THR