Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan bahwa Hasto berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus ini selama periode 2019-2024.
Menurut JPU, Hasto memberikan perintah kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon tersebut sebagai upaya menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu, untuk mempengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Kristiyanto akan jalan sidang perdana pagi ini
Baca juga: Hasto ditahan KPK, Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap bahwa pada Januari 2020, KPK mulai mengawasi komunikasi terkait penyuapan, yang berujung pada penangkapan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setelah penangkapan tersebut, Hasto mendapat kabar bahwa Wahyu telah diamankan. Dalam upaya menghalangi, Hasto memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya dan bersembunyi di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya sulit dilacak.
Meskipun telepon genggam Harun tidak aktif, petugas KPK berhasil melacak keberadaan Harun dan Kusnadi, melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nur Hasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), meskipun upaya pencarian gagal menemukan Harun.
Kasus ini berlanjut hingga Hasto diketahui menyembunyikan telepon genggamnya pada Juni 2024, yang kemudian disita oleh penyidik KPK.
Hasto mengaku percaya pada independensi lembaga peradilan dan menyatakan akan melawan dakwaan ini, yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
Hasto juga menilai kasus ini berlebihan dan menyebut dirinya sebagai tahanan politik, mengklaim bahwa dakwaan tersebut merupakan produk daur ulang dari kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK periksa 53 saksi dalam penyidikan perkara Hasto, ini respon DPP PDIP
Baca juga: KPK ungkap peran Hasto bantu Harun Masiku kabur dari OTT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku