Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa intervensi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebabkan buronan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) dan hingga kini belum ditemukan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, lembaganya menggelar OTT terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Harun Masiku menjadi salah satu target dalam operasi tersebut, namun perintah dari Hasto kepada penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan diduga berperan dalam kegagalan KPK menangkap Harun Masiku. Hasto disebut meminta Nur Hasan menghubungi Harun dan menyuruhnya menenggelamkan ponsel dalam air serta segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2) sore.

Selain itu, sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya. Setyo menyebutkan bahwa ponsel tersebut berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku yang sedang diselidiki oleh KPK.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.
 


Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa KPK. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya upaya menghambat serta mempersulit penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan Kamis (20/2/2025), Hasto resmi ditahan oleh penyidik KPK.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo.

Penyidik KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penahanan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.
 

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca juga: KPK tahan Hasto Kristiyanto

Baca juga: Kuasa hukum Hasto minta KPK tahan diri, tunggu putusan praperadilan

Baca juga: KPK tegas! Praperadilan tak bisa hentikan penyidikan Hasto Kristiyanto

Baca juga: KPK resmi tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Harun Masiku lolos dari OTT karena intervensi Hasto

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025