Klaten (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas usai terungkapnya kasus bahan bakar minyak (BBM) yang tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. 

Dua awak mobil tangki resmi dipecat, sementara SPBU yang terlibat dihentikan operasionalnya hingga waktu yang belum ditentukan.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan investigasi internal menyeluruh atas insiden yang merugikan belasan pemilik kendaraan tersebut.

"Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk," kata Taufiq.

Baca juga: Tingkatkan keamanan jelang Idul Fitri, Pertamina latih damkar seluruh SPBU di DIY

Baca juga: BBM aman! Ini bukti tak ada oplosan Pertamax di SPBU

Pelanggaran tersebut membuat Pertamina menjatuhkan sanksi berat. Dua awak mobil tangki berinisial MJW dan Y langsung dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur distribusi BBM. Tak hanya itu, SPBU 44.574.29 juga dibekukan sementara.

"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," tegas Taufiq.

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Pertamina menyerahkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk awak tangki dan petugas SPBU, kepada Polres Klaten guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Pertamina menegaskan bahwa hak-hak konsumen tetap menjadi prioritas. SPBU Trucuk diwajibkan menyelesaikan seluruh aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak. Kompensasi diberikan dalam bentuk perbaikan kendaraan di bengkel dan pengisian ulang BBM menggunakan Pertamax.

Sebelumnya sejumlah warga mengaku kendaraan mereka mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan mendorong Pertamina untuk bergerak cepat dalam memberikan sanksi dan penyelesaian.

Baca juga: Pastikan mutu dan layanan BBM ke konsumen, Polrestabes dan Metrologi sidak SPBU Semarang

Baca juga: BBM di SPBU terjamin kualitasnya! LEMIGAS pastikan sesuai standar


Pewarta : Aris Wasita
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025