Yogyakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan bahwa rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah pengamanan aset milik perusahaan sekaligus upaya meningkatkan pelayanan kepada penumpang atau pengguna jasa kereta api.

"Intinya, saat ini Daop 6 Yogyakarta fokus pada penertiban dan penjagaan aset rumah dinas yang masih tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dari pihak-pihak yang menempati tanpa izin karena sudah kewajiban dan komitmen KAI," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Feni menanggapi penolakan warga terhadap rencana penataan yang dikhawatirkan berdampak pada penggusuran permukiman di sisi selatan stasiun.

Permukiman yang terancam terdampak berada di RW 1 Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Kawasan tersebut dihuni 14 kepala keluarga (KK).

Warga sebelumnya mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti penguasaan fisik atas rumah tinggal yang berdiri di atas tanah milik Kasultanan atau "Sultan Ground".

Baca juga: KAI Bandara antisipasi adanya lonjakan penumpang arus balik di Stasiun Yogyakarta

Feni menjelaskan di kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan terdapat 13 rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan untuk menunjang operasional kereta api.

Selain untuk pengamanan aset, penataan kawasan juga didorong oleh tingginya volume penumpang di stasiun tersebut.

"KAI juga punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian," tutur Feni.

Setiap hari, Stasiun Lempuyangan melayani rata-rata 4.194 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dan 4.151 penumpang KAJJ yang datang.

Sementara itu, untuk layanan KRL, terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun. Secara keseluruhan, stasiun ini melayani 15.643 penumpang per hari.

Menurut Feni, keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai gerbang masuk strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit untuk pendidikan, pekerjaan, bisnis, dan wisata, perlu didukung dengan penataan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Ia menegaskan meskipun kawasan stasiun berada di atas tanah Kasultanan, KAI telah memperoleh izin penggunaan dan pengelolaan lahan tersebut.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," tambahnya.

Baca juga: Yogyakarta jadi salah satu favorit destinasi dari Stasiun Gambir

Adapun kepemilikan dokumen SKT, ditegaskan Feni, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan aset tanah atau bangunan.

Ia juga menyampaikan bahwa KAI Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana penataan tersebut.

"Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan akan meminta arahan dari Keraton Yogyakarta sebagai pemegang otoritas atas tanah Kasultanan.

"Saya akan memohon arahan dari Keraton, setelah itu baru bisa bersikap. Kalau belum tahu alas haknya, saya belum bisa memberikan jawaban teknis," kata Hasto.

Ia menambahkan Pemkot Yogyakarta akan membentuk tim kecil yang menjalin komunikasi dengan Panitikismo atau bagian urusan pertanahan Keraton Yogyakarta guna memastikan status lahan. Setelah itu, pemkot akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan KAI.

"Saya kira tanpa alas hak yang jelas, tidak bisa membuat kebijakan. Tapi, tugas kami sebagai pemerintah kota adalah membantu warga, terutama jika memang benar terjadi penggusuran," ujarnya.

Baca juga: Puncak arus balik: KAI Daop 6 berangkatkan hampir 32 ribu penumpang

Baca juga: Daop 6 Yogyakarta pastikan kesiapan operasional kereta Angkutan Lebaran 2025


Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025