Tangerang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, telah diblokir menyusul adanya dugaan penggelapan hak milik dalam sengketa lahan yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
"Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa digunakan untuk proses jual beli, karena saat ini sedang ditangani oleh kepolisian," ujar Menteri Nusron usai meresmikan integrasi data pertanahan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa kasus ini telah naik tahap dan laporan terhadap pihak debitur telah diajukan ke pihak kepolisian.
Nusron menjelaskan persoalan bermula saat Mbah Tupon diminta menandatangani dokumen yang tidak dipahami isinya, yang ternyata merupakan surat pengalihan hak atas tanah.
Baca juga: Mbah Tupon ditawari tinggal di rumah dinas Bupati Bantul
Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut, pihak yang bersangkutan kemudian menjaminkan tanah itu untuk mendapatkan pinjaman dana dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
"Intinya ini adalah penipuan melalui tanda tangan untuk keperluan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tidak ada mafia tanah," tegasnya.
Tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi kini tercatat atas nama pihak lain dan telah dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik aslinya.
Keluarga besar Mbah Tupon kini menuntut pengembalian hak dan keadilan atas kasus yang mereka nilai sebagai penyalahgunaan kepercayaan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, membenarkan laporan tersebut telah diterima pada 14 April 2025 dan kini sedang dalam tahap penyelidikan awal.
Baca juga: Kasus Mbah Tupon, Bupati Bantul minta masyarakat lapor jika alami persoalan pertanahan
"Ini sementara masih didalami oleh Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," kata Ihsan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, meski penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti awal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa kasus Mbah Tupon mencerminkan ribuan persoalan serupa yang menimpa rakyat kecil akibat praktik mafia tanah.
Ia menyoroti bahwa banyak korban merupakan lansia atau ahli waris yang mudah ditipu karena minim pemahaman administratif.
"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," kata Sahroni menutup pernyataannya.
Baca juga: Bantul bentuk tim advokasi kawal kasus sengketa tanah Mbah Tupon
Baca juga: BPN Bantul telah amankan dokumen tanah terkait kasus tanah Mbah Tupon
Baca juga: Sertifikat tanah sengketa terkait kasus Mbah Tupon diblokir