Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejari Mataram menuntut I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5).

Terdakwa Agus Buntung, yang diketahui sebagai penyandang tunadaksa, didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban dan secara berulang. 

Tuntutan 12 tahun penjara disebut jaksa sebagai hukuman maksimal berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan," kata JPU Ricky Febriandi kepada wartawan usai sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tidak ada sikap kooperatif atau penyesalan yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan.

Baca juga: Jadi korban pelecehan gurunya, siswi SMK lapor polisi

Baca juga: #MeToo: Perlawanan yang dimulai dari layar ponsel

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," lanjut Ricky.

Meski dalam dakwaan jaksa mencantumkan kemungkinan pemberatan pidana melalui Pasal 15 UU TPKS—yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok—namun pasal tersebut akhirnya tidak diterapkan dalam tuntutan.

"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," ujar Ricky.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar Rabu pekan depan (14/5), dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca juga: Hari Kartini: Refleksi atas ketimpangan perempuan di ruang publik


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas perkara pelecehan seksual

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025