Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan adanya tren peningkatan jumlah perokok pemula yang didorong oleh maraknya konten iklan rokok, terutama rokok elektronik yang dipromosikan oleh influencer di platform media sosial. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, merujuk pada data Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang menunjukkan bahwa jumlah perokok dalam rentang usia 10 hingga 18 tahun mencapai 63,1 juta orang.

Menurut Nadia salah satu faktor utama yang menyebabkan lonjakan perokok pemula adalah implementasi pembatasan usia untuk membeli rokok yang belum optimal. 

Sementara itu, iklan dan promosi rokok, terutama yang melibatkan rokok elektronik, terus berkembang pesat di media sosial, sehingga dapat menjangkau kalangan muda dengan sangat efektif.

"Konten iklan rokok, terutama rokok elektronik, kini disajikan dengan cara yang jauh lebih menarik. Tidak lagi terlihat menakutkan seperti yang ada pada kemasan rokok. Bahkan, sering kali iklan-iklan tersebut dipadukan dengan produk yang sudah akrab dengan kehidupan sehari-hari anak-anak dan remaja," jelas Nadia saat webinar Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Senin (2/6).

Baca juga: Artis JF terlibat enam transaksi terkait kasus obat keras

Promosi rokok di media sosial, lanjut dia, sering kali bekerja sama dengan selebriti atau influencer yang mempromosikan merokok sebagai sesuatu yang menyenankan dan nyaman. Konten semacam ini, menurutnya, turut memperburuk persepsi remaja terhadap bahaya merokok.

"Promosi rokok tidak hanya bertujuan untuk menjual produk, tetapi juga menciptakan desain yang menarik dan bahkan sering kali mengajak kolaborasi dengan selebriti atau influencer. Hal ini membuat perilaku merokok terkesan menarik, nyaman, dan menyenangkan," tambah Nadia.

Salah satu isu yang juga diperhatikan adalah informasi yang menyesatkan mengenai rokok elektronik, yang sering kali digambarkan lebih aman dibandingkan rokok konvensional, padahal kandungan bahannya tidak jauh berbeda.

Baca juga: Catat! Jamaah calon haji diimbau tak bawa obat tanpa resep dan rokok berlebihan

Selain itu, belum adanya batas waktu yang jelas untuk menayangkan iklan rokok di media sosial dan kurangnya verifikasi batas usia bagi penonton konten iklan ini semakin memperburuk situasi, menyebabkan anak-anak dan remaja lebih mudah terpapar promosi rokok.

Untuk itu, Kemenkes berencana menyusun petunjuk teknis (juknis) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mengatur penyiaran iklan rokok elektronik di media daring, terutama di media sosial.

"Seiring dengan keterlibatan influencer dalam mempromosikan rokok elektronik, kami akan bersama Komdigi menyusun aturan teknis terkait iklan, promosi, dan sponsorship di media elektronik. Ini akan menjadi implementasi dari PP No 28 Tahun 2024," ujar Nadia.

Kemenkes saat ini tengah berupaya untuk menyelaraskan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Nadia berharap penyusunan aturan ini dapat selesai dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemenkes desak daerah aktif terapkan kawasan tanpa rokok

Baca juga: Satpol PP beri sanksi administrasi 683 perokok di Malioboro

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Peningkatan perokok pemula imbas konten iklan influencer

Pewarta : Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025