Yogyakarta (ANTARA) - Setia Budi Tarigan, orangtua dari CPP, pengemudi BMW akhirnya angkat bicara terkait kecelakaan tragis yang menewaskan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), angkatan 2024. Keterangan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Setia Budi Tarigan Official yang diunggah pada Minggu (1/6).

Dalam video berdurasi delapan menit itu, Setia Budi menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Ia mengaku baru bisa memberikan penjelasan karena ingin menghormati masa berkabung keluarga almarhum serta mendampingi putranya yang mengalami trauma pascakejadian.

“Izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo. Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” ujarnya dengan suara bergetar.

Setia Budi menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.15 dini hari di Jalan Palagan, Sleman. Setelah mendapat telepon dari putranya, ia segera bertolak ke Yogyakarta dan langsung menuju Polresta Sleman untuk mendampingi anaknya. Ia kemudian melanjutkan ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisi korban.

Menurut Setia Budi, dirinya secara langsung bertemu dengan ibu korban, Melina, melalui perantara seorang kerabat bernama Kos Argo, guna menyampaikan belasungkawa dan meminta izin mengurus jenazah almarhum.

“Saya juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk membantu proses pemakaman di rumah duka hingga ke peristirahatan terakhir almarhum di KSK,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putranya tidak melarikan diri dari lokasi kejadian dan tetap berada di tempat hingga petugas kepolisian datang. Setelah diperiksa, CPP ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Sleman.

“Saat kejadian, putra saya berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Ia tetap berada di lokasi hingga aparat tiba,” tegas Setia Budi.

Ia juga memastikan bahwa hasil tes urin CPP menunjukkan negatif dari alkohol, narkoba, maupun zat adiktif lainnya. Menurutnya, kondisi yang serba mendadak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.

Sebagai warga negara yang taat hukum, keluarga Tarigan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Dalam keterangan itu, Setia Budi menegaskan bahwa hingga kini ia dan istrinya mendampingi CPP tanpa bantuan kuasa hukum ataupun pengamanan khusus.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini. Juga kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa ini,” tutupnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman, DIY, Sabtu (24/5).

Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka yakni pengemudi BMW yang statusnya juga masih mahasiswa dan kampus yang sama dengan korban.

Penetapan status tersebut karena dinilai telah cukup bukti. Pengemudi BMW disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 


Pewarta : Gusti Rian/N008
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025