Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penataan ulang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat implementasi program prioritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dana BOSP ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga hasil dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada peserta didik.
"Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan sekadar administratif atau teknis, namun lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada peserta didik," ujar Suharti dalam acara sosialisasi daring yang berlangsung di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Ada tiga hal utama yang diatur dalam penyesuaian penggunaan dana BOSP mulai tahun anggaran 2025:
1. Penguatan literasi dan numerasi:
Minimal 10 persen dari dana BOSP 2025 harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.
Ini adalah langkah penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan menyediakan bahan ajar yang relevan dan berkualitas.
2. Fokus pada pembelajaran, bukan hanya infrastruktur:
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penggunaan dana BOSP 2025 dibatasi maksimal 20 persen. Meskipun demikian, Suharti menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian besar pada aspek fisik dan digital sekolah, melalui berbagai program besar yang sedang berjalan untuk membenahi infrastruktur pendidikan.
3. Pembatasan honorarium non-ASN:
Dana BOSP 2025 juga membatasi proporsi penggunaan untuk honorarium tenaga non-ASN, yang ditetapkan maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan dana lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar yang berdampak langsung pada peserta didik.
Suharti menegaskan bahwa perubahan ini bukan bertujuan untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk mereprioritaskan penggunaan dana operasional agar lebih banyak digunakan dalam mendukung kualitas pembelajaran yang bermutu.
Baca juga: Pemerintah kucurkan dana Rp57,54 triliun untuk BOSP tahun 2024
Baca juga: Pemerintah bantu Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk bencana di Sulsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen tata ulang penggunaan dana BOSP 2025