Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) memperkuat pengawasan terhadap profesi notaris di provinsi ini melalui aplikasi Siemon (Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris).
"Siemon adalah aplikasi andalan kami. Kebermanfaatannya luar biasa karena tak hanya mempermudah pemantauan terhadap notaris, tapi juga menjadikan masyarakat sebagai bagian dari proses pengawasan. Ini adalah wajah baru birokrasi yang lebih terbuka dan responsif," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Aplikasi berbasis digital itu dikembangkan sebagai instrumen utama dalam memantau kinerja dan layanan seluruh notaris yang beroperasi di DIY.
Melalui laman https://siemon.kemenkum.go.id, masyarakat dapat mengakses data lengkap notaris aktif, mulai dari nama, alamat kantor, wilayah kerja, hingga masa jabatan.
Siemon juga menyediakan fitur pengaduan daring sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan jika mengalami pelayanan notaris yang tidak sesuai prosedur.
Menurut dia, setiap laporan akan langsung terintegrasi dengan sistem pengawasan internal Kemenkumham agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
"Setiap inovasi, termasuk Siemon, kami bangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan selalu kami upayakan untuk melibatkan partisipasi publik sejak dini," ujar Agung.
Menurut dia, Siemon merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi digital di sektor layanan hukum. Aplikasi ini bukan hanya alat pemantau internal, tetapi juga jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga notariat.
Saat ini Kanwil Kemenkum DIY tengah mengembangkan versi lanjutan Siemon, baik dari sisi tampilan antarmuka maupun fitur interaktifnya.
Penguatan aplikasi juga difokuskan pada peningkatan dampaknya terhadap kualitas layanan, terutama untuk mendorong naiknya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan penyederhanaan standar pelayanan.
"Tantangan kami adalah memastikan bahwa inovasi seperti Siemon benar-benar dimanfaatkan dan membawa dampak positif bagi kualitas pelayanan hukum di masyarakat," ucap Agung.
Untuk memperluas pemanfaatan Siemon, menurut dia, Kanwil Kemenkum DIY secara rutin mengadakan sosialisasi kepada notaris, mahasiswa hukum, dan masyarakat umum agar semua pihak memahami hak dan kewajiban dalam sistem layanan hukum digital yang makin terintegrasi.