Yogyakarta (ANTARA) - Perum Bulog Kantor Wilayah Yogyakarta menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan harga eceran tertinggi atau HET Rp12.500 per kilogram.

"Kami terus menjalankan komitmen dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan melalui penyaluran beras SPHP," kata Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Yogyakarta Ninik Setyowati di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, Bulog mendapat penugasan dalam penyaluran SPHP di tingkat konsumen periode Juli hingga Desember 2025, guna menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran.

"Target penyaluran SPHP Juli di Provinsi DIY sebanyak 385 ton dan saat ini telah terealisasi sebanyak 10 ton," katanya.

Ia mengatakan, beras SPHP disalurkan melalui berbagai saluran penjualan, antara lain pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) serta kios pangan binaan dinas atau pemerintah daerah.

"Langkah ini memastikan bahwa beras SPHP dapat dijangkau masyarakat luas di berbagai lapisan," katanya.

Ninik Setyowati mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok, khususnya beras, di tengah fluktuasi harga pasar.

"Kegiatan SPHP ini akan terus kami sosialisasikan ke pasar-pasar di wilayah kerja kanwil Yogyakarta. Beras SPHP di 'dropping' langsung ke pasar-pasar rakyat melalui pengecer agar beras SPHP mudah diakses masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, dengan harga yang terjangkau, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan gejolak harga bisa
ditekan.

"Harga beras SPHP yang disalurkan Bulog kepada mitra penyalur ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram dari gudang Bulog, sedang Harga Eceran Tertinggi (HET) ke konsumen akhir sebesar Rp12.500 per kilogram sesuai keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP," katanya.

Selain itu, kata dia, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur dan pengecer, antara lain dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain dan tidak mengubah kemasan.

"Pengecer dapat membeli beras SPHP maksimal sebanyak dua ton per pembelian, dan konsumen dapat membeli maksimal sebanyak dua kemasan ukuran 5 kilogram serta tidak boleh diperjualbelikan kembali," katanya.

Ia mengatakan, pengecer akan mendapat sanksi tegas apabila dalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Perum Bulog Kanwil Yogyakarta bekerja sama secara aktif dengan pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satgas Pangan, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi beras SPHP.

"Langkah pengawasan ini bertujuan agar pelaksanaan penyaluran SPHP di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah adanya penyimpangan distribusi. Dengan adanya program ini, Bulog berharap stabilitas harga beras dapat terus terjaga dan daya beli masyarakat tetap terlindungi," katanya.


Pewarta : V001
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025