Bantul (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah ke tempat pengolahan maupun pembakaran sampah tidak berizin atau ilegal yang saat ini masih ditemukan.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul Rudy Suharta di Bantul, Selasa, mengatakan tempat pengolahan sampah maupun pembakaran sampah ilegal paling banyak ditemukan di sekitar Kecamatan Piyungan dan Pleret.

"Makanya kami tetap melakukan edukasi. Seperti pengolahan sampah tak berizin yang di utara Puskesmas Pajangan, kan sempat ditemukan sumber sampah yang mereka olah bukan dari warga Bantul, namun dari kabupaten tetangga," katanya.

Menurut dia, sejauh ini ada lebih dari 30 tempat pengolahan sampah tidak berizin di wilayah Bantul, namun untuk melakukan penertiban tempat pengolahan sampah tersebut, sampai saat ini pihaknya masih kesulitan.

"Namun kalau sumber sampahnya dari Bantul, bisa kami edukasi pelanggannya. Jadi para pelanggan itu bisa kami kumpulkan, kami edukasi agar melakukan pemilahan sampah secara mandiri," katanya.

Terlebih dalam Surat Edaran Bupati Bantul yang diterbitkan beberapa waktu lalu, pengolahan sampah disarankan hanya mengambil sampah anorganik. Sedangkan sampah organik ditinggal dan masyarakat agar mengolah menjadi pupuk kompos atau sejenisnya.

"Jadi, kalau pelanggannya dari Bantul bisa kami arahkan seperti itu. Tetapi, kalau pelanggannya berasal dari luar Kabupaten Bantul, agak sulit juga," katanya.

Meski demikian, kata dia, penindakan terhadap tempat pengolahan sampah ilegal tetap dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.

Namun, penindakan berupa penutupan tempat pengolahan sampah dilakukan apabila sudah sangat terpaksa, karena upaya pendekatan tidak diindahkan. Dan keputusan penindakan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Kepala DLH Bantul.

"Terakhir kami tindak tempat pengolahan sampah ilegal di wilayah Pajangan, sudah ada sebulan lalu. Dan penutupan itu kewenangannya ada di Satpol PP. Dari mereka ada yang dilakukan sidang yustisi dan ada sanksi denda," katanya.

 

 


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025