Yogyakarta (ANTARA) - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, membahas sinergi fiskal pusat-daerah dalam menghadapi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
"Kami tadi diskusi lebih detail mengenai kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai alokasi transfer. Kemudian kebijakan-kebijakan lain yang bisa dilakukan pemda untuk mendukung pembangunan daerah dan ekonominya," ujar Askolani usai bertemu Sultan HB X.
Askolani menjelaskan pembahasan dengan Gubernur DIY merupakan tindak lanjut dari rapat para gubernur dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pekan lalu yang membahas arah kebijakan fiskal pusat-daerah tahun 2026.
Dalam pertemuan kali ini, Askolani memaparkan secara rinci alokasi TKD serta langkah-langkah kolaborasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian kebijakan anggaran.
"Pak Gubernur DIY juga menyampaikan pandangan dan masukan. Itu menjadi bahan bagi kami untuk melihat peluang kolaborasi antara pusat dan daerah," ujar dia.
Terkait pengurangan TKD pada tahun anggaran 2026, Askolani menyebut kebijakan tersebut bukan bentuk pemangkasan, melainkan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Kebijakan yang sudah ada itu kita jalankan, sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN. Pak Gubernur juga memahami, dan tentunya kita akan sama-sama menjalani apa yang ditetapkan oleh Undang-Undang APBN 2026. Ini berlaku untuk semua daerah," kata dia.
Askolani menambahkan sejumlah masukan turut disampaikan oleh Gubernur DIY di antaranya, mengenai komposisi pembagian pajak daerah dan strategi menjaga pemerataan fiskal antarkabupaten di DIY.
Kemenkeu, kata dia, akan menampung dan menelaah setiap masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan kebijakan transfer ke daerah ke depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso menyebutkan dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, disertai pengurangan alokasi transfer lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, total APBD DIY 2026 diperkirakan berkurang sekitar Rp700 miliar.
"Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah," kata Wiyos.
Menurut Wiyos, Sultan HB X tidak mempermasalahkan substansi kebijakan pengurangan dana transfer atau TKD 2026, melainkan fokus mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY.
"Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur (Sultan HB X) lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten," ujar dia.