Logo Header Antaranews Jogja

Mendag: Aturan e-commerce tak tumpang tindih dengan Kementerian UMKM

Minggu, 10 Mei 2026 10:55 WIB
Image Print
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan pers di sela Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta, Minggu.

Adapun Budi mengatakan tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

Sementara itu, Kementerian UMKM pun kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Pembahasan regulasi-regulasi itu menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Aturan e-commerce tak tumpang tindih dengan Kementerian UMKM



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026