Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengirimkan surat kepada kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti persoalan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa di sejumlah daerah.

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia melanjutkan, persoalan tersebut pun telah dilaporkan oleh Kemendes PDT kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut dia sampaikan guna merespons pertanyaan dari Komisi V DPR RI tentang aduan dari sejumlah perangkat desa perihal gaji mereka yang belum dibayarkan tepat waktu.

Lebih lanjut, Mendes Yandri mengungkapkan terdapat sekitar seratus kabupaten yang belum menyalurkan gaji aparatur desa secara tepat waktu.

“Jadi, ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan, bahkan ada yang enam bulan yang enggak gajian, pak,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.



Ia lalu menyinggung adanya dugaan praktik pengalihan dana oleh pemerintah daerah sebelum pembayaran dilakukan kepada perangkat desa.

“Ada modus dari kepala daerah itu duitnya digunakan ke jalan dulu, Pak Ketua. Lalu nanti pemerintah bayar atau dicarikan dana baru dibayarkan ke perangkat desa. Saya kira ini persoalan serius,” ujarnya.

Yandri menegaskan Kemendes PDT telah mengambil langkah resmi untuk menangani hal tersebut.

Menurut Yandri, keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan dan kinerja aparatur di tingkat desa.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Kemendes PDT.



"Kita kasih aplaus kepada Pak Menteri, komandannya para kepala desa," ujar Lasarus.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes surati kepala daerah dan Kemendagri soal gaji perangkat desa


Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025