Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi masuk dalam Otoritas Terdaftar WHO (WHO-Listed Authority/WLA) bagian regulasi produk medis, menjadikan BPOM sebagai otoritas regulatori pertama dari negara berkembang yang sistemnya diakui memenuhi standar global tertinggi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Selasa, penetapan itu menjadikan BPOM sejajar dengan regulator kelas global, seperti seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga menerima status WLA pada periode yang sama.
"Negara yang memperoleh status WLA mendapatkan pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan oleh WHO," kata Taruna Ikrar.
Dia menjelaskan pencapaian status WLA akan memberikan dampak strategis bagi Indonesia, antara lain meningkatkan produksi dalam negeri sehingga mendukung kemandirian obat dan vaksin, mendorong ekspor produk, yang keduanya berkontribusi pada penguatan perekonomian Indonesia, mendukung rantai pasok yang lebih tangguh, khususnya dalam situasi darurat kesehatan, dan meningkatkan reputasi internasional Indonesia di kancah diplomasi kesehatan global.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari komitmen nasional jangka panjang dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang kuat, berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan berstandar internasional.
Taruna menyebut BPOM telah melalui serangkaian proses WLA Performance Evaluation, sebuah perjalanan panjang sejak 2023 hingga 2025.
"Ini bukan hanya prestasi kelembagaan, tetapi juga kemenangan bagi sistem kesehatan nasional dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan di Indonesia,” katanya.
Dia berharap pencapaian menginspirasi negara berpendapatan rendah dan menengah lainnya untuk memperkuat sistem regulasi nasional menuju standar global.
Berdasarkan WHO NRA Benchmarking Assessment tahun 2018, BPOM mencapai Maturity Level 3 (ML3) untuk vaksin dan masuk dalam daftar transitional WLA (tWLA) bersama 19 negara lainnya, termasuk Australia dan Brasil.
Dengan penetapan ini maka transisi global WHO dari skema Stringent Regulatory Authorities (SRA) telah selesai dilaksanakan. Saat ini BPOM menuju satu sistem terpadu WLA yang lebih transparan dan dapat diandalkan oleh negara, lembaga internasional, serta badan pengadaan global.
Dengan bergabungnya BPOM dan TGA Australia, kata dia, jaringan global WLA kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara, mencerminkan ekosistem regulasi global yang semakin inklusif dan merata.
Dalam kesempatan yang sama, WHO Assistant Director-General for Health Systems, Access and Data Dr. Yukiko Nakatani menyebutkan seiring makin meluasnya jaringan WLA secara geografis, maka kolaborasi dan dukungan global dapat memperkuat rantai pasok, terutama dalam menghadapi kedaruratan.
"Dengan memperluas dan mendiversifikasi jaringan otoritas terdaftar, WHO dan negara anggota semakin maju meraih ekosistem regulatori yang inklusif, efisien, dan terkoneksi secara global, yang mendukung akses yang adil dan cepat ke produk-produk kesehatan yang aman, efektif, berkualitas, di mana pun," kata Yukiko.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM resmi ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar WHO