Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan perbaikan 260 unit rumah tidak layak huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Tahun Anggaran 2026.

"Jika seluruh usulan lolos verifikasi, masing-masing rumah akan menerima bantuan sebesar 20 juta rupiah. Namun, karena bersifat swadaya, masyarakat tetap perlu berpartisipasi dalam pembiayaan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Umi, upaya itu dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hunian warga.

"Kawasan kumuh di Kota Yogyakarta saat ini masih berada di kisaran 47 hektare, dengan sebagian besar berada di bantaran sungai," kata dia.

Pelaksanaan BSPS, ujar Umi, memiliki persyaratan administratif yang cukup ketat, terutama terkait legalitas hak atas tanah.

Rumah yang berdiri di lahan tanpa kejelasan status hukum, berada di sempadan sungai, atau belum memiliki dokumen resmi tidak dapat diakomodasi melalui skema tersebut.

"Pemkot menargetkan penurunan kawasan kumuh secara bertahap sekaligus peningkatan kualitas hunian masyarakat, targetnya kurang lebih di tahun 2029 dengan proyeksi setiap tahunnya berkurang 12 persen," kata Umi.

Umi menyampaikan penanganan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta selama ini dilakukan setiap tahun melalui APBD.

Selain itu, Pemkot Yogya juga mengusulkan penanganan melalui APBN seiring dengan pergeseran kewenangan penanganan kawasan kumuh yang kini berada di Kementerian PKP.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta Yunita Rahmi Hapsari mengatakan, penanganan kawasan kumuh dilakukan secara kolaboratif lintas perangkat daerah, kementerian, serta dukungan CSR.

Pada APBD 2026, kata Yunita, terdapat program Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,25 miliar.

Program tersebut menyasar sejumlah titik rawan kumuh dan wilayah pinggiran sungai, di antaranya Kelurahan Wirobrajan, Pandeyan, Baciro, Sorosutan, Gedongkiwo dan Karangwaru.

"Penanganan ini difokuskan pada penyediaan sarana prasarana, seperti pembangunan jalan lingkungan di lokasi rumah yang sudah dimundurkan dari tepi sungai, namun belum memiliki akses jalan," jelas Yunita.

 


Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026