Jakarta (ANTARA) - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan jajarannya agar bersikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian publik menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan di DI Yogyakarta.

Sebagai informasi, pada April 2025 lalu, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Agus di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa bahwa Polri memahami empati dan keprihatinan masyarakat terhadap peristiwa tersebut.

Namun, menurutnya, setiap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses secara objektif, profesional, dan transparan agar seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dapat diuji secara terang.

“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, melainkan justru menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ucapnya.

Ia pun menekankan kepada jajaran agar dalam penanganan perkara serupa tetap mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang terbuka kepada masyarakat, serta kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum.

Dengan begitu, kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polemik jambret, Kakorlantas ingatkan jajaran bijak tangani kasus


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2026